Monday, July 14, 2014

Bisnis Jasa Penitipan Anak dan Perijinannya

Bisnis Jasa Penitipan Anak Untung
Bisnis Jasa Penitipan Anak
Bisnis jasa penitipan anak tak bisa didirikan sembarangan. Saat ini telah diatur sejumlah ketentuan untuk menertibkan pendirian bisnis ini. Lantas apa saja perijinan yang harus diurus untuk mendirikan bisnis ini?

Bisnis Jasa Penitipan Anak dan Sejumlah Ketentuan Perijinannya
Untuk membuka jasa penitipan anak dibutuhkan perijinan seperti halnya ketika hendak membuat PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini. Perijinan ini bisa diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupatan atau Kota setempat melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupatan atau Kota. Nah, perijinan ini membutuhkan sejumlah syarat antara lain:
·         Mengisi formulir untuk pengajuan ijin pendirian yang disediakan di Dinas Pendidikan
·         Menyerahkan persetujuan dari kelurahan tempat didirikannya bisnis
·         Menyerahkan persetujuan dari cabang Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan
·         Fotokopi KTP pendiri bisnis jasa penitipan anak
·         Fotokopi akte pendirian usaha yang dibuat di depan notaris
·         Fotokopi ijin usaha seperti NPWP, HO, TDP dan perijinan sejenis lainnya
·         Surat keterangan yang berisi penjelasan mengenai perlengkapan di tempat penitipan anak
·         Daftar tenaga yang mengurus pengawasan anak
·         Surat ijin penggunaan tempat untuk bisnis ini
·         Peta lokasi tempat bisnis secara sederhana dan jelas
Bisnis Jasa Penitipan Anak
Peluang Bisnis Jasa Penitipan Anak


Seluruh ketentuan ini tak lain untuk menjamin kenyamanan dan keamanan anak-anak yang dititipkan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai ijin pendirian bisnis jasa penitipan anak ini, segera saja hubungi ke dinas pendidikan di daerah setempat. 


Untuk Konsultasi Bisnis Jasa Penitipan Anak, Silakan Hubungi:
Bpk. Catur
HP: 0813 5704 7789 atau 0877 5977 0179